Ditemukan Pernyataan Janggal Audrey Soal Kerusakan Organ Intim, Beda Kata Polisi & Pengacara

Ditemukan Pernyataan Janggal Audrey Soal Kerusakan Organ Intim, Beda Kata Polisi & Pengacara



Beberapa pernyataan janggal dalam kasus pengeroyokan Audrey oleh 12 siswi SMA di Pontianak.

Salah satu kejanggalan dalam kasus pengeroyokan Audrey adalah soal perusakan organ vital korban yang dilakukan oleh tersangka.

Ada perbedaan pernyataan dari polisi dan pengacara korban terkait keterangan Audrey soal adanya upaya tersangka merusak keperawanan korban.

Menurut keterangan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, baik ketiga tersangka maupun korban menyatakan tidak pernah ada pencolokan pada organ intim korban.

"Dari pengakuan korban tidak ada menerangkan pemukulan di bagian kelamin. Dari lima saksi yang juga diperiksa juga tidak ada perlakuan penganiayaan terhadap kelamin korban," jelas Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir.


Lebih lanjut, hasil visum pun menjadi bukti tidak adanya kekerasan di bagian organ intim Audrey.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegasnya

Lebih lanjut, hasil visum pun menjadi bukti tidak adanya kekerasan di bagian organ intim Audrey.

"Tidak ada perlakuan alat kelaminnya ditusuk seperti itu, dan itu bukan berasal dari keterangan korban," tegasnya


Tujuh remaja putri berstatus siswi SMA yang terseret dalam dugaan kasus penganiayaan remaja putri berstatus siswi SMP menyampaikan klarifikasi, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) petang WIB.


Namun, berkebalikan dengan pernyataan polisi, pengacara Audrey, Daniel Edward justru korban sendiri yang menyatakan adanya upaya perusakan alat vital korban.


"Semua pernyataan terkait dibenturkan dan sebagainya adalah disampaikan korban itu sendiri. Korban sudah bisa mengatakan apa yang terjadi dengannya bahkan Informasi terkait kekerasan yang dilakukan di alat vital juga didapatkan dari korban," ujarnya

Padahal, berdasarkan hasil visum Audrey yang disampaikan, Rabu (10/4/2019), selaput dara masih utuh.

"Selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," jelasnya

"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atau memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.

Dia menyampaikan jika kondisi penglihatan Audrey normal, tidak ditemukan adanya memar.

Selain itu, untuk telinga, hidung, juga tenggorokan tidak ditemukan adanya pendarahan maupun darah


"Jantung dan paru dalam kondisi normal," ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan tidak ada memar di perut korban Audrey

"Bekas luka juga tidak ditemukan. Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," tambahnya.

Karena perbedaan pernyataan korban dengan hasil visum, pengacara pun meminta dilakukan visum ulang.


Dalam mengajukan visum ulang sekaligus mengawal kasus ini, pihak keluarga Audrey telah menggandeng tujuh pengacara sekaligus.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Kamsi (11/4/2019), tujuh pengacara tersebut antara lain Daniel Adward Tankau SH, Fetty Rahmawardani SH. MH, Rita Purwanti SH, Ismail Marzuki SH, Anselmus Suharno SH, Agus SH dan Erik Mahendra SH

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.